Labuhanbatu-fokuspost.com-Tim gabungan dari Teamsus Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Kampung Kuala, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (malam (30/5/2025)
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim gabungan yang dipimpin IPDA Andi Fahri Hasibuan, IPDA Benny Alexander, dan IPDA Fernando Rajagukguk langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB.
Seorang pria berinisial E (50), warga Sei Berombang, diamankan dari dalam rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi. Dari tangan tersangka, polisi menyita:
- 3 plastik klip sedang berisi sabu
- 25 plastik klip kosong
- 1 timbangan elektrik
- 1 pipet
- 1 kotak kaleng hitam
- Uang tunai Rp605.000
- 1 unit HP merek Vivo
Dalam interogasi awal, E mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial R. Polisi melakukan pengembangan, namun R belum berhasil ditemukan hingga kini.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasubsi PIDM Humas IPTU Arwin, menyampaikan apresiasi atas kerja tim dan partisipasi masyarakat.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap peredaran narkoba. Informasi dari warga sangat penting dan menjadi bentuk nyata kerja sama dalam memerangi narkotika,” ujarnya.
Tersangka E dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.