KPU Buru Belum Menetapkan Tanggal Pasti PSU di Desa Debowae, Kecamatan Wailata

Waelata-fokuspost.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru sampai hari ini belum menetapkan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae (unit 18), Kecamatan Wailata dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 19 desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Ketua KPU Buru, Walid Aziz ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat Wats App tentang tanggal pelaksanaan PSU, dirinya hanya menjawab singkat, “belum pasti”, ujar Walid, Kamis, (13/3/2025)

Bacaan Lainnya

Jawaban ini sekaligus mementahkan spekulasi di masyarakat bahwa PSU nantinya dilaksanakan pada tanggal 5 April atau 22 April 2025.

Dari informasi yang diperoleh media ini, konon KPU Buru mengusulkan anggaran PSU di TPS 02 Debowae dan hitung ulang di TPS 19 Namlea sebesar Rp. 19 M kemudian turun menjadi 14 M lebih.

Hanya belum diketahui apakah anggaran itu sudah termasuk pengadaan mobiler dan lain-lain mengingat saat ini KPU pindah kantor sementara di bekas kantor Inspektorat Nametek Kodim, ataukah anggaran itu khusus PSU dan hitung ulang.

Sementara data yang dirilis Kementerian Dalam Negeri, dari 18 Kabupaten/Kota yang tidak sanggup membiayai PSU termasuk Kabupaten Buru.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *