Fokuspost.com | Sergai – Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan mengamankan 4 orang pria yang merupakan terduga pelaku dan penadah sepeda motor hasil curian tersebut.
Keempat pria yang diamankan adalah:
– AS (42), warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan
– MDL (42), warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan
– ZN (36), warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan
– M (30), warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Senin (29/7/2024), di Polres Sergai Seirampah, mengungkapkan bahwa AS dan M merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Anugrah Aini (21), warga Dusun Duku Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan. Sepeda motor tersebut sebelumnya dititipkan di showroom sepeda motor PT Rotela Persada Mandiri Perbaungan dan diketahui hilang pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Pada Kamis (11/7/2024), saat Anugrah datang untuk mengambil sepeda motor yang dititipkan di showroom tersebut untuk diservis, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada. Merasa keberatan, korban membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan sesuai laporan polisi nomor: LP:B/130/VII/2024/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 15 Juli 2024,” ungkapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Edward, pada Minggu (28/7/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Ipda L Torosky RBP Manik berhasil mengamankan AS di lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
Hasil interogasi mengungkap bahwa AS mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya, M. AS juga menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp4 juta kepada MDL dan ZN, dengan rincian MDL membayar Rp1,5 juta dan sisa Rp2,5 juta dibayarkan oleh ZN.
Menindaklanjuti keterangan AS tersebut, tim melakukan pengembangan. Masih di hari yang sama (Kamis, 28/7/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan MDL dan ZN di salah satu penginapan di Batang Terap, Perbaungan. Selain MDL dan ZN, tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelapor.
Selanjutnya, tambah Edward, pada pagi hari (Senin, 29/7/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengamankan M di sekitar kompleks Replika, Kecamatan Perbaungan.
“Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut,” tegasnya. (Tim)