Asisten Afdeling VIII Karsiman, SP: Pemupukan di Kebun Torgamba Diawasi Ketat Sesuai Standar 5T

Labuhanbatu Selatan — Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Torgamba melalui Asisten Afdeling VIII, Karsiman, SP, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pemupukan di areal Afdeling VIII Kebun Torgamba.

Dalam keterangannya, pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh proses operasional perkebunan, khususnya kegiatan pemupukan yang menjadi salah satu sektor penting dalam menunjang produktivitas tanaman, dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta diawasi secara berjenjang.

“Kegiatan pemupukan di lapangan dilaksanakan berdasarkan SOP perusahaan dengan pengawasan berlapis mulai dari mandor, krani hingga asisten afdeling. Setiap tahapan dilakukan evaluasi agar aplikasi pupuk tepat sasaran,” ujar Karsiman, SP.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa kondisi pupuk yang terlihat di lapangan merupakan bagian dari proses distribusi dan aplikasi yang sedang berjalan. Menurutnya, faktor kelembaban di area perkebunan dapat memengaruhi tekstur pupuk sehingga tampak menggumpal sesaat setelah ditempatkan di piringan tanaman sebelum larut dan meresap sempurna ke dalam tanah.

Selain itu, manajemen juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip standar pemupukan 5T, yakni Tepat Jenis, Tepat Dosis, Tepat Waktu, Tepat Cara, dan Tepat Sasaran. Sistem pengawasan harian dilakukan secara ketat guna memastikan efektivitas penggunaan pupuk terhadap produktivitas tanaman kelapa sawit.

“Kami memastikan setiap butir pupuk yang diaplikasikan memberikan manfaat maksimal bagi tanaman. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh tim pengawas di lapangan,” tambahnya.

Terkait keterlibatan pihak ketiga atau vendor dalam pelaksanaan pekerjaan, manajemen menyebut seluruh pemborong telah terikat kontrak kerja dengan ketentuan yang ketat. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, perusahaan menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

“Setiap vendor dievaluasi secara berkala. Jika ada pekerjaan yang tidak memenuhi standar perusahaan, sanksi dapat berupa pemotongan pembayaran hingga pemutusan kontrak kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak manajemen membantah tudingan adanya praktik pengabaian prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan anggaran operasional kebun.

“Kami menghargai fungsi kontrol sosial dari rekan-rekan media. Namun perlu kami luruskan bahwa seluruh anggaran dikelola secara transparan melalui sistem pengawasan yang berlapis dan dipantau langsung oleh manajemen Kebun Torgamba,” ungkapnya.

Manajemen berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pelaksanaan operasional di lingkungan PTPN IV Regional I Kebun Torgamba yang tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *