Waeapo-fokuspost.com Pemukulan terhadap salah satu pemuda Desa Waelo berinisial yang berinisial ( D,H ) 20 Tahun oleh ketiga oknum pemuda dalam satu yang sama beberapa waktu yang lalu telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh personal Polsek Waeapo Polres P Buru . ( 17/1/2025 )
Dalam proses penyelesaian yang dilakukan Langsung oleh Bripka Bambang Setioko yang merupakan Babinkantibmas Desa Waelo Kecamatan Waelata Kabupaten Buru dan beberapa personil lainnya berjalan lancar didepan pelaku , korban serta orang tua dari pelaku dan korban
Dihadapan personil Polsek Waeapo keluarga korban dan keluarga pelaku meminta kepada pihak penegak hukum apabila permasalahan pemukulan ini kami telah menyepakati untuk diselesaikan maka kami berharap apabila ada pihak – pihak yang sengaja untuk meruncing atau memprovokasi untuk terjadinya permasalahan ulang maka kami para pihak tidak bertanggung jawab dan perlu ditangkap dan di proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di NKRI .
Penyelesaian permasalahan pemukulan tersebut berjalan lancar dan berakhir dengan surat pernyataan dari pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan baik itu sengaja dan tidak sengaja yang dilakukan ulang kepada korban dan kepada masyarakat yang berada di kabupaten buru dan sekitarnya .
Sebelum menutup dan berjabat angan antara para pihak serta pelaku untuk saling memaafkan Wakil Ketua Pemuda Adat JHON K MANUPUTTY juga menambahkan saya selaku wakil ketua pemuda adat Dusun Kotbesy Kecamatan Buru dan juga bagian dari keluarga pelaku meminta maaf yang sebesar – besarnya kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan dari pelaku yang tidak bertanggung jawab dan saya juga berterima kasih kepada keluarga korban dan keluarga korban yang mau menerima untuk permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa diproses hukum .
Tak lupa juga saya memberikan apresiasi kepada Babinkantibmas Desa Waelo Bripka Bambang Setioko dan personil Polsek Waeapo Polres P Buru lainnya dalam melakukan proses mediasi permasalahan pemukulan antar pemuda satu desa dengan Arif , bijaksana serta berprikemanusiaan tanpa berkepihakan kepada korban atau pelaku dan sesuai dengan aturan yang berlaku .
Kaperwil Maluku (S.p)