Pasca PSU, Paslon Amanah Resmi Ajukan Gugatan Jilid 2 di MK

fokuspost.com-Pasca PSU di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan PUSS di TPS 19 desa Namlea, Kecamatan Namlea , Kabupaten Buru,

pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2025-2030, Amus Besan, SH, dan Hamsah Buton, dengan akronim Amanah, resmi mendaftarkan gugatan jilid 2 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis sore, (10/4/2025).

Bacaan Lainnya

Nomor registrasi perkara, No. 4/PAN/.MK/e-AP3/04/2025.

“Saya Mustaman, kuasa hukum dari Paslon Amanah secara resmi telah mendaftarkan perkara dugaan pelanggaran PSU di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, di Mahkamah Konstitusi”, kata Mustaman lewat telepon seluler, Kamis, (10/4/2025)

Kata Mustaman, dirinya dipercayakan oleh Paslon Amus Besan dan Hamsa Buton untuk mendampingi perkara di MK nanti.

Dalam pengajuan gugatan tersebut, DR. M. Mustaman, SH, MH, yang merupakan advokat senior yang sudah ratusan kali memenangkan perkara persidangan di MK terutama masalah kepemiluan, didampingi oleh Ahmad Bernito, SH, MH, dan 6 pengacara lainnya.

Menurut Mustaman, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU mulai dari proses pencoblosan hingga rekapitulasi perhitungan suara.
“Ada banyak bukti kecurangan yang dimiliki dan akan ditunjukan saat sidang, dan nanti hakim yang akan memeriksa, menilai dan memutuskan”,
demikian kata Mustaman, sapan akrab advokat senior tersebut.

Kaperwil Maluku (Sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *