Walid Aziz: Buka Kotak Suara Atas Perintah KPU RI, Tidak Harus Dari Perintah MK

Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz, mengatakan pembukaan kotak suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru pada Pilkada 2024 di kantor KPU Buru adalah atas perintah KPU RI tidak harus atas perintah Mahkamah Konstitusi.

Walid yang saat ini berada di Jakarta, ketika dihubungi media ini, Sabtu, (8/2/2025), menjelaskan, pembukaan kotak suara tersebut berdaskan surat Komisi Pemilihan Umum RI nomor: 255/PL.02-SD/06/2025 tanggal 6 Februari 2025, perihal penjelasan pembukaan hasil TPS dan kotak rekapitulasi pemilihan tahun 2025, yang isinya
diberithukan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru memohon untuk bersama-sama membuka kotak suara hasil TPS dan/atau kotak rekapitulasi untuk mengambil formolir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian Perselisiahan Hasil Pemilihan.

Bacaan Lainnya

Menurut Walid, pembukaan kotak surat suara tidak harus menunggu perintah dari Mahkamah Konstitusi karena sudah diatur dalam PKPU No 18 tahun 2024 yang pada pasal 70 disebutkan;
1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara, kotak hasil TPS, dan/atau kotak rekapitulasi untuk mengambil formolir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
2. Pembukaan kotak suara, kotak hasil TPS, dan/atau kotak rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan:

a. Berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, saksi, dan pemantau pemilihan, serta diliput oleh pewarta dalam pelaksanaan pembukaan kotak;
b. Mengeluarkan dokumen atau formolir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan;
c. Menggandakan dokumen atau formolir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan;
d. Memasukan kembali formolir asli yang telah selesai gandakan kedalam kotak suara, kotak suara hasil TPS dan/atau kotak rekapitulasi dan disegel seperti semula;
e. Melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam hurup c di kantor pos.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *