A-R-T-I-K-E-L : 780 Ribu Akun Anak Diblokir, TikTok Taat—Roblox Masih Membandel

Labuhanbatu -ARYIKEL -fokuspost.com-Upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Langkah tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026), Meutya menyebut TikTok sebagai platform pertama yang secara resmi melaporkan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Selain melakukan penonaktifan akun, TikTok juga telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan menyampaikan komitmen kepatuhan kepada pemerintah.

“Ini menjadi langkah awal yang sangat positif dan kemenangan bagi masyarakat, terutama orang tua dan anak-anak di Indonesia,” tegas Meutya.

Pemerintah pun mendorong platform digital lainnya untuk mengikuti langkah serupa dengan segera melaporkan jumlah akun yang telah ditindak.

Namun, tidak semua platform menunjukkan kepatuhan yang sama. Platform game populer Roblox masih dinilai belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.

Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global, pemerintah menemukan masih adanya celah, khususnya terkait komunikasi dengan orang tak dikenal.

“Masih ada loophole yang berpotensi membahayakan anak-anak,” ujar Meutya.

Kemkomdigi pun menegaskan bahwa hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi di Indonesia. Pemerintah bahkan belum menerima proposal kepatuhan dari platform tersebut.

Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Bagi masyarakat Labuhanbatu, khususnya para orang tua, kondisi ini menjadi peringatan penting untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak.

Di tengah pesatnya penggunaan media sosial dan game online, perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga.

Kemkomdigi memastikan akan terus melakukan pemantauan ketat dan tidak segan mengambil langkah tegas terhadap platform yang abai terhadap keselamatan anak-anak Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *