Bawaslu Buru Selatan Diminta Tegas Tindak Oknum ASN yang Terlibat Politik Praktis

Fokuspost.com | Maluku – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan diminta tegas menindak oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi terlibat politik praktis mendukung pasangan calon Bupati tertentu menjelang Pilkada 2024.

Kepada media ini, Sabtu, (7/9/2024), salah satu warga Namrole mengatakan, sesuai surat edaran Bawaslu Buru Selatan Nomor 96/Bawaslu/Pm.00.2/2024, dan sesuai ketentuan pasal 71 (1) UU No. 5 tahun 2015, maka diharapkan Bawaslu Buru Selatan, Panwas Kecamatan dan PKD harus berperan aktif dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan ASN, pejabat negara dan pejabat desa terlibat politik praktis.

Hal ini untuk menjaga marwah lembaga Bawaslu itu sendiri sekaligus menjaga netralitas ASN yang memberikan dukungan kesalah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak 27 November mendatang.

Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang No 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota/dan atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *