Desa Wajib Bentuk PPID, KIP Sumut Sosialisasi Keterbukaan Informasi di Labuhanbatu

Labuhanbatu-fokuspost.com-Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut), Drs. Eddy Syahputra M.Si, menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu dan Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Rabu (21/5/2025).

Eddy menjelaskan bahwa pembentukan PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan, semua badan publik, termasuk pemerintahan desa, wajib memiliki struktur PPID.

“Sengketa informasi di desa makin meningkat, jadi kepala desa wajib pahami keterbukaan informasi dan segera bentuk PPID,” ujarnya, didampingi Ketua Divisi Advokasi dan Edukasi KIP Sumut, Dedy Ardyansyah.

Eddy juga mendorong pemerintah desa berkoordinasi dengan Dinas PMD dan Diskominfo Labuhanbatu selaku PPID utama guna mencegah potensi sengketa.

Sementara itu, Kepala Bidang KIPS Diskominfo Labuhanbatu, Indra Sutan Harahap ST, mewakili Kadis Ahmad Fadly Rangkuti M.Kom, mengucapkan terima kasih atas kunjungan KIP Sumut. “Semoga sosialisasi ini bermanfaat bagi pemerintahan desa,” ujarnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *