Jakarta–Dewan Pers menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang berkaitan dengan penghambatan pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.(25/4/2025)
Langkah cepat telah diambil Dewan Pers untuk merespons kasus ini. Pada Selasa, 22 April 2025, Dewan Pers menemui Jaksa Agung di kantor Kejaksaan Agung guna mencari kejelasan ihwal keterlibatan insan pers dalam perkara yang bukan bersumber dari produk jurnalistik.
Dua hari kemudian, Kamis (24/425), giliran Kejaksaan Agung yang berkunjung ke kantor Dewan Pers dan menyerahkan berkas-berkas terkait penetapan tersangka Tian Bahtiar.
Ketua Dewan Pers menyampaikan lima poin penting menyikapi perkembangan terbaru tersebut:
- Penerimaan Berkas Kasus: Dewan Pers secara resmi menerima dokumen dari Kejaksaan Agung yang diserahkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, terkait status tersangka Tian Bahtiar.
- Permintaan Pengalihan Penahanan: Untuk mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan di Dewan Pers, Ketua Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung agar mempertimbangkan pengalihan status penahanan terhadap Tian Bahtiar.
- Pemeriksaan Independen: Dewan Pers akan menelaah secara cermat seluruh dokumen yang diterima. Meski membutuhkan waktu dan kehati-hatian sesuai prosedur operasional standar, hasil kajian akan diumumkan kepada publik dalam waktu secepatnya.
- Komitmen Bersama: Dewan Pers dan Kejaksaan Agung bersepakat untuk terus memperkuat sinergi antara penegakan hukum dan kemerdekaan pers. Kedua lembaga menegaskan komitmen untuk saling menghormati batas kewenangan masing-masing.
- Tidak Terkait Produk Jurnalistik: Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan langsung dengan produk jurnalistik yang dihasilkan Tian Bahtiar maupun JakTV.
Dalam semangat memperkuat pemahaman dan kerja sama kelembagaan, Dewan Pers akan mengaktifkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan. Sebelumnya, kerja sama serupa juga telah terjalin antara Dewan Pers dengan Polri serta Mahkamah Agung.
Dewan Pers menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang profesional dan berimbang, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.