Batu Bara-fokuspost.com-UPT SMP Negeri 3 Bagan Baru, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara diduga melakukan pungutan kepada siswa dan wali murid untuk kegiatan wisuda tahun ajaran 2024/2025. Kamis (8/5/2025).
Padahal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang melarang penyelenggaraan kegiatan wisuda di jenjang PAUD hingga SMA/SMK yang membebani peserta didik maupun orang tua.
Namun dugaan pungutan tetap dilakukan pihak sekolah dengan dalih melalui komite, di mana seluruh dana bersumber dari wali murid.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena harus membayar biaya wisuda sebesar Rp400.000. Setelah negosiasi, jumlah itu dikurangi menjadi Rp380.000, lalu diturunkan lagi menjadi Rp350.000 per siswa.
“Meski uang itu diambil dari tabungan siswa, tetap saja asalnya dari kami para orang tua,” ujarnya kepada fokuspost, pada Selasa (6/5).
Seorang siswa berinisial F juga membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan bahwa setiap siswa akan dikenai biaya wisuda sebesar Rp350.000 dari tabungan mereka di sekolah. “Kalau kurang, nanti ditambah,” kata siswa itu.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, wartawan mencoba menghubungi Kepala Sekolah UPT SMPN 3 Bagan Baru inisial J, melalui panggilan WhatsApp di nomor 0852-76XX-XX64, Rabu (7/5/25) pukul 09.55 WIB. Panggilan tidak diangkat.
Selang beberapa menit, wartawan mengirim pesan melalui WhatsApp. J membalas bahwa pihak sekolah tidak menyelenggarakan wisuda dan dirinya tidak mengetahui rencana tersebut.
“Maaf Pak, kami tidak ada wisuda. Itu bukan pekerjaan saya, silakan tanya langsung ke komite. Saya tidak mengutip dana itu. Setelah saya konfirmasi ke guru, uangnya belum dikumpulkan. Yang ada hanya uang tabungan siswa yang belum dibagikan,” tulis J
Ia juga menambahkan bahwa jika berita ini tetap dipublikasikan, dirinya akan menempuh jalur hukum.
“Nanti kalau Bapak beritakan, bisa saya tuntut. Karena hal itu tidak ada. Siapa wali murid itu, Pak, biar saya panggil,” ancamnya melalui pesan.
Pernyataan kepala sekolah itu justru memunculkan kebingungan, sebab informasi dari wali murid dan siswa menunjukkan adanya indikasi pungutan.
Masyarakat dan wali murid berharap Dinas Pendidikan Batu Bara serta pihak berwenang turun tangan menyelidiki kebenaran dugaan pungutan tersebut.
Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan kepada oknum guru maupun pihak sekolah yang terlibat.
Langkah itu penting sebagai efek jera agar praktik pungutan liar (pungli) tidak kembali terjadi dan dunia pendidikan tetap bersih serta berintegritas.
(Aliu)