Buru-dokuspost.com-Pj. Bupati Buru, Syarif Hidayat, SE, M.Si, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Buru untuk tidak mencampuri urusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Debowae (unit 18) Kecamatan Wailata.
Kata Syarif, PSU adalah urusan calon Bupati dan Wakil Bupati serta partai politik.
“Biarkan PSU menjadi urusan mereka, ASN dan para pejabat jangan sekali-kali melibatkan diri dalam urusan mereka, siapapun yang akan jadi Bupati nanti semuanya harus tetap patuh dan taat”, ujar Syarif dihadapan unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD serta tamu undangan lain saat safari Ramadhan di pendopo Bupati, Senin, (17/3/2025)
Syarif mengingatkan agar seluruh ASN untuk tidak memanas-manasi keadaan menjelang PSU.
“Jagan jadi api untuk membakar, tapi jadilah pemadam kebakaran untuk memadamkan api”, ucap Syarif.
Ia melanjutkan, Kabupaten Buru saat ini menjadi sorotan dan perhatian seluruh masyarakat Maluku khususnya Buru, karena PSU hanya terjadi di Buru tepatnya di TPS 02 desa Debowae Kecamatan Wailata.
Kaperwil Maluku (SP)