Polres batu bara bersama Bupati musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu Dan pil ekstasi di lapangan polres Batu Bara

Batu Bara -fokus post com Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H.Nenggolan SH MH bersama bupati musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di lapangan polres Batubara, pada Selasa (6/5/2025).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut turut di saksikan oleh: wakil bupati batu bara, Syafrizal, Kejari batu bara Diky Oktavia, dan kepala BNN ibu AKBP Arnis syafni Yanti SE MM Waka polres batu bara Kompol imam Aliyuddin SH MH

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pengungkapan Satres Narkoba Batu bara jenis sabu sebanyak 10, 091,19 gram, 50 butir pil ekstasi warna kuning 11 butir pil ekstasi warna hijau dan 16 butir pil ekstasi warna pink, semua telah di musnahkan dengan cara di rebus

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH M.H bersama Bupati Batubara Baharuddin Siagian pada kesempatan itu turut memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara di rebus. Sebelumya narkoba jenis sabu telah di uji oleh Labfor Polda Sumut dan terbukti mengandung zat Metamfetamine atau sabu-sabu.

Bupati sangat mengapresiasi setinggi tingginya kepada Polres Batubara atas penindakan kejahatan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Batubara.

“Kita sangat mendukung program-program penegakan hukum di wilayah Polres Batubara. Semoga narkotika khususnya di Batubara diberantas sampai bersih”, tegas Bupati

Bupati menjelaskan bahwa kami berkomitmen perangi narkoba yang ada di Kabupaten Batubara dan kami harapkan kepada masyarakat Kabupaten Batubara hentikan dan penguna narkoba,

“AKBP DOLY Nelson Kapolres Batubara H.H Nainggolan SH M.H melalui Kasat Narkoba AKP Ramses mengatakan telah melakukan konferensi pers atas pengungkapan tindak pidana narkoba. yang di duga sebanyak 7 orang tersangka yaitu : Bdl (43),warga Sampang suku Madura, DIB (36). RO wanita asal SEI Bluru Asahan (23),YRS, RJHN, SY (18) wanita dan ARH.

“Dari tujuh tersangka akan di jerat dengan undang undang narkotika dapat dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati, tegas kasat narkoba

kegiatan ini menunjukkan bahwa poles Batu bara beserta jajarannya berkomitmen dalam memerangi narkoba serta berharap kepada masyarakat juga untuk kerja sama memberikan informasi demi keamanan dan ketertiban kita bersama

(aliu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *