Labuhanbatu Selatan, Harian – Komitmen pemberantasan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit terus dilakukan jajaran Polsek Torgamba. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit atau yang dikenal dengan istilah “ninja sawit” di areal perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Aek Torop, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah Afdeling II PTPN IV Regional I Kebun Aek Torop, Desa Aek Batu.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial AD alias Batmen (40), OA alias Oloan (28), dan RA alias Ompong (23). Ketiganya diketahui merupakan warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah akibat maraknya pencurian buah sawit di wilayah perbatasan perkebunan dengan permukiman warga.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Team Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa pelat nomor yang mencurigakan,” ujar AKP Sunipan Gurusinga, SH.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tiga orang pria berada di dalam kendaraan tersebut bersama muatan 24 tandan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal Afdeling II Kebun Aek Torop milik PTPN IV Regional I Kebun Torgamba.
Kapolsek mengungkapkan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. AD berperan sebagai pemanen atau pengegrek buah sawit, sedangkan OA bertugas melangsir hasil curian. Sementara itu, RA berperan sebagai pelangsir sekaligus sopir kendaraan pengangkut.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan penadah yang disebut para pelaku dengan nama panggilan Mak Karlos. Penadah menjadi bagian penting dalam mata rantai kejahatan ini dan akan kami tindak tegas,” tegas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 24 tandan buah kelapa sawit serta satu unit mobil pick up warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Torgamba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
AKP Sunipan Gurusinga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pencurian maupun penadahan buah sawit di wilayah hukum Polsek Torgamba.
“Kami terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap pelaku ninja sawit maupun penadahnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya.
(PR)






