Polsek Torgamba Amankan Pelaku “Ninja Sawit” di Kebun PT Asam Jawa

Labuhanbatu Selatan, Harian — Upaya pemberantasan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit atau yang dikenal dengan istilah “ninja sawit” terus digencarkan jajaran Polsek Torgamba. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah sawit di areal perkebunan PT Asam Jawa, Jumat (8/5/2026).

Pelaku diketahui berinisial DS (34), warga Sumberjo Pasar I, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di areal Kebun Pangarungan Blok A-33 PT Asam Jawa, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bersama petugas keamanan perusahaan saat melaksanakan patroli rutin di area perkebunan.

“Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba bersama security PT Asam Jawa menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di areal kebun. Tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Sunipan Gurusinga, SH.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati seorang pria sedang memanen buah kelapa sawit menggunakan parang dan melangsir hasil panen tersebut ke satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna putih tanpa nomor polisi.

Melihat hal tersebut, personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba bersama petugas keamanan perusahaan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak kembali melangsir buah sawit.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima tandan buah kelapa sawit dan satu bilah parang yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Asam Jawa mengalami kerugian materil sebesar Rp365.200 dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Torgamba guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Torgamba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap pelaku pencurian sawit yang meresahkan masyarakat dan perusahaan perkebunan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian sawit di wilayah hukum Polsek Torgamba. Setiap laporan masyarakat maupun pihak perusahaan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara personel kepolisian dengan pihak keamanan perusahaan dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di kawasan perkebunan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

(PR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *