Walid Aziz: PSU di TPS 2 Debowae dan Hitung Ulang di TPS 19 Namlea Menunggu Konsultasi dengan KPU RI

fojuspost.com-Buru-Ketua KPU Buru, Walid Aziz belum memberikan keterangan tentang kepastian kapan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 desa Debowae (unit 18), Kecamatan Wailata dan hitung ulang di TPS 19 desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Walid Aziz yang dihubungi media dia, Rabu malam, (26/2/2025), mengatakan dirinya kembali ke Namlea baru diputuskan waktu pelaksanaan PSU dan hitung ulang. “Nanti balik Namlea baru katong putuskan dan konsultasi dengan RI (maksudnya KPU RI)”, kata Walid lewat pesan singkat WA.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana telah diberitakan berbagai media, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Tahun 2024 pada hari Senin tanggal 24 Februari lalu dengan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan Cabup nomor 4 Amus Besan dan Hamza Buton.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua MK Suhartoyo didampingi 8 hakim MK, berbunyi; “memerintahkan termohon untuk melaksanakan PSU di TPS 2 desa Debowae Kecamatan Waelata dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama pada pemungutan suara pada 27 November 2024”, kata Suhartoyo.

MK juga memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di TPS 19 desa Namlea disebabkan perbedaan angka pada model C hasil.

Perintah PSU dan penghitungan ulang dilakukan KPU dalam waktu 45 hari sejak keputusan tersebut dikeluarkan.

Sesuai data resmi perolehan suara KPU di TPS 2 desa Debowae adalah;
1. Paslon Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto (126 suara)
2. Paslon Ikram Umasugi dan Sudarmo (244 suara)
3. Aziz Hentihu dan Gadis Nadia Umasugi (23 suara)
4. Amus Besan dan Hamsa Buton (53 suara).

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *