Fokuspost.com | Maluku – Kasi Humas Polres Buru, Aipda M.Y. Jamaludin membantah dan mengklarifikasi telah melarang wartawan masuk meliput debat kandidat Bupati 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 di aula Kantot Bupati.
Menurut Jamal, anggota Polisi yang saat itu ditugaskan berjaga di pintu masuk ruang debat hanya mengizinkan awak media sesuai nama yang diberikan pihak KPU yang jumlahnya 15 orang.
Jamal menjelaskan, kesepakatan jumlah awak media itu diberikan dari KPU sesuai hasil rapat koordinasi antara KPU, unsur Forkopimda dan tim 4 pasangan calon yang dilaksanakan di aula kantor KPU pada tanggal 22 Oktober 2024.
“Saya Aipda M.Y. Djamaludin, jabatan Kasi Humas Polres Buru mengklarifikasi pemberitaan tanggal 24 Oktober 2024 yang disampaikan oleh media Investigasi 86 yang ditulis oleh saudara Nurjanah Rahawarin yang mengatakan bahwa salah satu anggota Polres Buru menghalangi wartawan melakukan peliputan pada saat debat perdana calon Bupati Buru 2024-2029”, tutur Jamal
Lanjutnya, “dapat saya jelaskan bahwa, pada saat tanggal 23 Oktober 2024, kami dalam hal ini saya Aipda M.Y. Jamaludin tidak menghalang-halangi peliputan daripada awak media. Sesuai hasil Rakor Persiapan Debat Kandidat Tahap Pertama antara KPU, Polres Buru, Kejaksaan Buru, staf Ahli Bupati, Kakesbangpol, Bawaslu Buru dan utusan dari 4 Paslon, disepakati saat debat kandidat hanya 37 orang dari setiap Paslon yang boleh masuk dalam ruang debat, kemudian untuk awak media hanya 15 orang yang bisa masuk meliput”, tutur Jamal.
15 orang itu kata Jamal adalah;
1. Asma Payapo,
2. Nuriyani Besy,
3. Abdul Rasyid Ohorella
4. Mus Latuconsina
5. Kasman Umar
6. La Musa
7. Andi Papalia
8. Ferdian Fatah
9. Grace
10. Sabrin Kalidupa
11. Fajrin Salasiwa
12. Sofyan Muhamadiayah
13. Muhamad Yusuf Warhangan
14. Usman Tasijawa
15. Haris Fataruba.
Lanjut Jamal, ada sempat terjadi komplain dari beberapa media yang tidak bisa masuk. Atas komplain tersebut, Jamal meminta mereka untuk berkordinasi dengan pihak KPU.
“Kebetulan pada saat itu ada salah satu pegawai KPU yang menyampaikan kepada mereka. Saya tidak tau apa yang disampaikan”, beber Jamal.
Tambah Jamal, saya kemudian mengambil inisiatif berkordinasi dengan pegawai yang ada dalam ruang debat. “kemudian mereka menyampaikan kepada saya bahwa mereka itu boleh masuk tapi tunggu setelah acara debat dibuka, kemudian sekitar 10 menit setalah acara dimulai, saya sampaikan untuk awak media yang tadinya tidak bisa masuk, saya persilahkan masuk termasuk Nurjanah saya suru masuk. Jadi saya tidak menghalang-
halanginya”, tutup Jamal.
Kaperwil Maluku (SP)