fokuspost.com. Batubara _ Di awal tahun 2025 pemerintah menetapkan opsen pajak kendaraan kebijakan ini di atur dalam undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah atau HKPD kemudian peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 1 thn 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.senin 24/3/2025
Apa itu opsen pajak?
Opsen adalah tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu
Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya di bagi hasilkan, sehingga dalam jangka panjang di harapkan tercapainya peningkatan penerimaan pajak dengan adanya kemandirian daerah, opsen secara umum tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak
Terdapat tiga jenis pajak daerah yang di kenakan opsen yaitu: pajak kendaraan bermotor atau PKB. Opsen PKB di kenakan kabupaten kota atas pokok PKB lalu biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN-KB
BBN-KB di kenakan saat peralihan kepemilikan kendaraan bermotor, kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan atau MBLB. MBLB di kenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan
Propinsi mengenakan opsen atas pokok pajak MBLB untuk memperkuat pengawasan dan penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah kabupaten kota mengenakan opsen atas pajak tersebut sesuai peraturan yang berlaku untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak dengan pendapatan tercatat sebagai PAD. Dalam pasal 83 ayat 1 undang undang HKPD di atur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 % dari pajak terutang, sementara opsen pajak MBLB dikenakan sebesar 25 % Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB dan opsen bnkb bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di Samsat setempat
Pembayaran PKB dan BBNKB akan di setorkan ke rekening kas umum daerah atau RKUD provinsi sementara opsen PKB dan BBNKB akan di setorkan ke RKUD kabupaten kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar. Untuk memudahkan pembayaran
dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan di tambahkan pada lembar belakang STNK atau surat ketetapan kewajiban pembayaran dengan adanya Tambahan ini di harapkan proses pembayaran pajak kendaraan lebih transparan
semoga dengan adanya aturan baru ini dapat meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efesien produktif dan akuntabel (ali)