Ket Gambar : Ketum DPP LSM GEMPA Herman Damanik
Labuhanbatu -fokuspost.com
Ketua Umum DPP LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Peduli Sejahtera (GEMPA), Herman Damanik, angkat bicara terkait skandal keuangan yang mencuat di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam pernyataan kepada awak media di salah satu warung kopi di Rantauprapat, Rabu (2/7/2025), Herman menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa adalah tindak pidana serius yang diatur dalam berbagai perundang-undangan.
“Penyalahgunaan Dana Desa diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara bisa dipidana seumur hidup atau penjara 1 hingga 20 tahun, dengan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar,” tegasnya.
Selain itu, kata Herman, penyimpangan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau APBDes juga dapat dikenai sanksi pemberhentian kepala desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP 47/2015 Pasal 40–41 menegaskan sanksi administrasi seperti teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap,” tambahnya.
Terkait kurangnya transparansi laporan keuangan, Herman menyebut Permendagri No. 20 Tahun 2018 sebagai dasar hukum kewajiban pelaporan terbuka.
Ia juga mengingatkan soal kewajiban kepala desa memberikan informasi publik, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Jika ada indikasi korupsi, maka masuk ranah pidana dan bisa dijerat UU Tipikor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menyentil soal tidak ditindaklanjutinya hasil audit oleh Inspektorat atau BPKP.
“UU No. 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat menindaklanjuti temuan dalam 60 hari. Jika tidak, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa markup dan pemalsuan laporan bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman penjara hingga enam tahun.
“Kalau dugaan ini terbukti, pelakunya dapat dikenai sanksi administratif, pidana, bahkan pemberhentian dari jabatan,” pungkas Herman.
Inspektorat Bungkam, Publik Menunggu Jawaban
Sebelumnya, redaksi FokusPost.com telah mengirimkan surat konfirmasi resmi ke Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, menanyakan status Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan penyimpangan Dana Desa Pondok Batu tahun 2023–2024. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan resmi yang diberikan.
Beberapa poin yang menjadi sorotan publik dalam laporan tersebut antara lain:
- Realisasi anggaran tidak sesuai laporan penggunaan.
- Dugaan markup pada pembangunan fisik.
- Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana.
- Indikasi kegiatan fiktif dalam APBDes.
Sementara itu, Kepala Desa Pondok Batu berinisial CEPS juga menolak memberikan komentar kepada wartawan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Labuhanbatu, Sopianto Nababan, yang dikonfirmasi pada Selasa (1/7), menyatakan bahwa urusan LHP merupakan ranah Inspektorat.
“Kalau soal LHP, itu urusan Inspektorat. Mereka bisa langsung menyerahkan hasil audit ke desa tanpa sepengetahuan kami,” ujar Sopianto.
Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam pembinaan dan pendampingan desa, bukan pengawasan terhadap keuangan desa.
Publik Menuntut Transparansi
Minimnya respons dari lembaga pengawas memunculkan tanda tanya besar soal komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Ketika Inspektorat memilih bungkam dan Dinas PMD melempar tanggung jawab, publik seolah dibiarkan tanpa kejelasan mengenai nasib dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
fokuspost.com berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan menanti tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
(Tim fokuspost)
To be continued…