Jakarta –fokuspoat.com– Langkah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Gakkum ESDM) menaikkan status kasus tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, ke tahap penyidikan mendapat apresiasi dari pegiat hukum.
Namun, aparat diminta tidak berhenti pada penambang kecil dan pelaku lapangan semata.
Pegiat hukum Irwan Abd. Hamid menegaskan, pengusutan kasus Gunung Botak harus menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru.
“Penegakan hukum harus adil. Jangan hanya rakyat kecil yang dijadikan tersangka, sementara aktor intelektual dan pihak yang memberi perlindungan justru lolos dari jerat hukum,” tegas Irwan, Minggu (15/6/2026).
Menurutnya, selama ini penegakan hukum di sektor pertambangan masih menunjukkan ketimpangan. Data Mabes Polri mencatat ribuan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, sebelumnya mengungkapkan terdapat sekitar 3.100 tersangka kasus pertambangan ilegal. Mayoritas berasal dari kalangan penambang tradisional dan pekerja lapangan.
Irwan menilai kondisi tersebut mencerminkan hukum yang cenderung tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
“Setiap tahun yang diproses justru rakyat kecil yang mencari nafkah. Sementara pemilik modal, pemberi perintah, dan pihak yang diduga melindungi praktik ilegal sering kali tidak tersentuh,” ujarnya.
Ia berharap kasus Gunung Botak menjadi momentum pembenahan penegakan hukum pertambangan di Indonesia.
“Jangan sampai kasus ini mengulang pola lama: rakyat kecil diproses, sementara pejabat yang diduga memberi karpet merah bagi tambang ilegal bebas berkeliaran,” katanya.
Irwan juga memberikan dukungan terhadap langkah Gakkum ESDM yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada 22 Mei 2026.
Dalam proses tersebut, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, sebelumnya menyatakan proses hukum akan terus berjalan hingga penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyidikan, PPNS Gakkum ESDM bersama Kodam XV/Pattimura disebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti serta memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pejabat Pemprov Maluku, Kantor Imigrasi, unsur TNI, hingga pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selain itu, penyidik menemukan dugaan aktivitas tambang ilegal oleh perusahaan berinisial PT X, berupa pembukaan akses jalan, pembangunan kolam perendaman, hingga mess pegawai. Dugaan keterlibatan tenaga kerja asing (WNA) juga turut menjadi perhatian penyidik.
Di sisi lain, sorotan publik semakin menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi dengan nilai mencapai Rp145,5 miliar sepanjang 2022–2026.
Irwan menegaskan, kasus Gunung Botak akan menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum.
“Sudah saatnya hukum tidak hanya menyasar rakyat kecil. Jika ada pejabat yang terlibat, mereka juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Publik kini menanti, apakah pengusutan Gunung Botak akan menjadi tonggak penegakan hukum yang berkeadilan atau kembali mengulang pola lama, di mana rakyat kecil menjadi pihak yang paling banyak menanggung akibat.
Alternatif Judul yang Lebih Tajam:
Kasus Gunung Botak Naik Penyidikan, Pegiat Hukum: Jangan Rakyat Kecil Saja yang Dijerat
Gunung Botak Memanas, Gakkum ESDM Didesak Seret Pejabat
3.100 Penambang Jadi Tersangka, Kini Giliran Pejabat Gunung Botak?
Pegiat Hukum: Jangan Ada Pejabat Kebal Hukum di Kasus Gunung Botak
Gunung Botak Naik Penyidikan, Publik Tunggu Keberanian Aparat Jerat Pejabat






