Buru-fokusost.com-Halaman rumah salah seorang pendidik (Guru SD) di Desa Dava, Kecamatan Wailatta, Kabupaten Buru, di jadikan sarang penampungan BBM jenis solar ilegal yang di duga akan di bawah ke gunung botak lokasi penambangan ilegal.
Sopir truk pengangkut BBM ilegal tersebut terciduk kamera salah satu awak media siber di pulau Buru, saat mobil truk tersebut semalam melakukan pengangkutan BBM tersebut masuk ke halaman rumah oknum guru tersebut.
Pengangkutan BBM ilegal itu terjadi pada malam hari, sementara rumah guru tersebut memiliki pagar besi yang selalu tertutup rapih dan tidak diijinkan sembarang orang masuk ke lokasi tersebut.
Salah satu sopir mobil truk pengangkut BBM ilegal Rijal, kepada awak media menyampaikan sebanyak 20 dream BBM ilegal yang di angkutnya dari penyalur yang bernama Syahrul Bugis beralamat disekitar lokasi Desa Lala.
Sementara penadah bernama Muna saat dikonfirmasi dari mana ambilnya BBM tersebut dikatakan-nya bahwa BBM ilegal tersebut diambil dari penyalur yang bernama Waliangsa, diketahui sesuai informasi yang berhasil dihimpun awak Media ini berdasarkan keterangan Muna bahwa Waliangsa pernah bekerja di dalam satu SPBU atau pertamina di Buru.
Berdasarkan informasi yang berhasil diterima dari sopir dumptruk tersebut bahwa rumah penampungan yang adalah seorang guru itu bernama Udin.
Saat awak Media mencoba mengorek keterangan dari guru tersebut malah wartawan diusir, dibentak, disertai ancaman, karena awak Media hendak menanyakan nama guru tersebut dan hendak mencoba mengambil keterangan terkait penampungan BBM ilegal di rumah guru tersebut.
Kapolres Pulau Buru dan jajaran Polsek agar segera bertindak tegas menangkap pelaku penyalur BBM ilegal sekaligus penada dan penampung untuk diproses sesuai hukum dan UU yang berlaku
Akibat awak Media dihadang oleh guru tersebut sehingga belum diketahui BBM ilegal tersebut berjenis apa dan Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Buru maupun Polsek belum bisa terhubung
Dasar Hukum*
1. *Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*
2. *Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*
3. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*
Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal ini mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengelolaan minyak dan gas bumi.