Labuhanbatu-fokuspost.com-Tim Khusus Anti Narkoba (Timsus) Polres Labuhanbatu kembali mengukir prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Seorang perempuan berinisial N (23) ditangkap di sebuah pondok belakang rumah warga di Simpang Sadani, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Timsus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, petugas menemukan sabu di dalam dompet kecil milik pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,73 gram bruto, 40 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, N mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial B. Namun hingga kini, polisi masih memburu pria tersebut.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut oleh Satres narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sie Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pembentukan Timsus adalah bagian dari strategi mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba, terutama di wilayah rawan.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar narkoba di Labuhanbatu. Timsus akan terus bergerak, bahkan di luar jam kerja, demi menjaga wilayah ini bersih dari narkoba,” tegas IPTU Arwin.
Kapolres juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengajak warga untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Labuhan jibatu.
(HD)