ASAHAN-fokuspost.com-Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Bagian Utara (DPW Maspera Sumbagut) mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, segera melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung terkait pencabutan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 573/MENHUT-II/2009.
Ketua DPW Maspera Sumbagut, Darwin Marpaung, menegaskan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht wajib dijalankan pemerintah sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Negara tidak boleh menutup mata terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht. Jika Mahkamah Agung memerintahkan pencabutan SK Menhut Nomor 573 Tahun 2009, maka wajib dilaksanakan,” tegas Darwin kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Polemik tersebut bermula dari terbitnya SK Menteri Kehutanan RI Nomor 573/MENHUT-II/2009 tertanggal 28 September 2009 tentang pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Citra Sawit Indah Lestari.
Namun, kebijakan tersebut diduga memicu konflik agraria karena disebut tumpang tindih dengan lahan masyarakat yang telah dikelola sejak tahun 1973.
Warga menilai hak penguasaan dan pengelolaan lahan mereka diabaikan dalam penerbitan keputusan tersebut.
Merasa dirugikan, masyarakat kemudian menggugat kebijakan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui perkara Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Kementerian Kehutanan mencabut SK Menteri Kehutanan Nomor 573 Tahun 2009 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan sawit di wilayah Sei Kepayang tersebut.
Putusan itu kemudian diperkuat hingga tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dengan Nomor 126 PK/TUN/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Maspera menilai, apabila putusan tersebut tidak segera dijalankan, maka hal itu berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Jika pemerintah mengabaikan putusan pengadilan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Darwin.
DPW Maspera Sumbagut juga meminta agar status kawasan yang sebelumnya telah berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dikembalikan menjadi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) sebagaimana sebelum SK diterbitkan.
Tak hanya itu, Maspera memastikan akan segera menyurati sejumlah lembaga negara, aparat penegak hukum, lembaga yudikatif, hingga unsur legislatif guna meminta pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Menurut Darwin, langkah tersebut dilakukan agar persoalan agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus berlarut dan menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Secara hukum, pencabutan SK tersebut juga dinilai dapat berdampak terhadap legalitas izin usaha perkebunan yang berdiri di atas kawasan dimaksud.
Jika status kawasan kembali menjadi hutan negara, maka izin-izin yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan berpotensi dievaluasi ulang.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa konflik agraria akibat tumpang tindih kebijakan lahan dan kawasan hutan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan ketegasan pemerintah dalam menjalankan putusan hukum secara adil dan transparan.




